Senin, 23 Desember 2013

FILSAFAT HUKUM



Materi Kuliah
Filsafat Hukum
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
       Obyek atau ruang lingkup pembahasan permasalahan Filsafat Hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul didalam masyarakat, yaitu:
1.      Hubungan hukum dengan Kekuasaan
2.      Hubungan hukum dengan nilai – nilai sosial budaya
3.      Apa sebabnya negara menghukum seseorang
4.      Apa sebabnya orang mentaati hukum
5.      Pertanggungjawaban
6.      Hak Milik
7.      Kontrak
8.      Peran hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
9.      Peran hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat
10.  Sejarah hukum

Rabu, 18 Desember 2013

PERATURAN TENTANG HAK ATAS TANAH



PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG MENGATUR HAK ATAS TANAH

1.    Undang – Undang
1.    Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
2.    Undang – Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Ynag Berhak atau Kuasanya
3.    Undang – Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
4.    Undang – Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak – Hak atas Tanah dan Benda – Benda Yang Ada Diatasnya
5.    Undang – Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Undang – Undang Satuan Rumah Susun (UURS)
6.    Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT)
7.    Undang – Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
8.    Undang – Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Selasa, 17 Desember 2013

PEMBAGIAN WARIS ADAT BATAK



PEMBAGIAN WARIS HUKUM ADAT BATAK TOBA (SISTEM PATRILINEAL)
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya. Letak geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan perbedaan kebudayaan yang mempengaruhi pola hidup dan tingkah laku masyarakat. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing.

Senin, 16 Desember 2013

PERUSAHAAN ASURANSI



PERUSAHAAN ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang mengelola risiko-risiko yang dipercayakan kepadanya dari tertanggung, kepercayaan pengalihan risiko ini diperjanjikan terlebih dahulu dan dituangkan dalam akta yang disebut polis.
Menurut Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No 2 Tahun 1992:
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Menurut Pasal 2 huruf (b) menentukan sebagai berikut:
“Usaha Penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”
Jenis usaha perasuransian ini dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
1.      Usaha asuransi kerugian
2.      Usaha asuransi jiwa
3.      Usaha reasuransi
Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha pialang asuransi
2.      Usaha pialang reasuransi
3.      Usaha penilai kerugian asuransi
4.      Usaha konsultan aktuaria
5.      Usaha agen asuransi

SALAM JUMPA

      Postingan ini sebagai isi dari mata kuliah hukum, yang secara khusus dibuat untuk menyimpan tugas - tugas kuliah di kampus. Mohon dimaklumi karena tulisan ini hanya sebagai pengenal dari penulis untuk dalam hal ini sebagai rookie yang baru terjun didalam blogger. Mungkin dari salam jumpa ini sebagai tanda pengenalan bahwa penulis ingin membagi pengalaman - pengalaman.