Selasa, 17 Desember 2013

PEMBAGIAN WARIS ADAT BATAK



PEMBAGIAN WARIS HUKUM ADAT BATAK TOBA (SISTEM PATRILINEAL)
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya. Letak geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan perbedaan kebudayaan yang mempengaruhi pola hidup dan tingkah laku masyarakat. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing.
Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.
Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat - istiadat juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain adat - istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat -istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan adat - istiadat mereka.
Masyarakat Batak yang menganut sistim kekeluargaan yang Patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Melihat dari hal ini jugalah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Namun bukan berarti kedudukan wanita lebih rendah. Apalagi pengaruh perkembangan zaman yang menyetarakan kedudukan wanita dan pria terutama dalam hal pendidikan.
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki - laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki - laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki - laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.
Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Sistem Kekeluargaan Partilineal yang hidup dalam masyarakat hukum adat Batak Toba?
2.      Bagaimana sistem pembagian waris dalam masyarakat hukum adat Batak Toba?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Tentang Warisan
Pengertian warisan
Hukum waris adat meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik materiil maupun immateriil yang manakah seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannnya.
Menurut Kamus Umum
Warisan adalah sesuatu yang diwariskan seperti harta pusaka, harta benda, utang pitang dan sebagainya.[1]
Menurut Prof. Soepomo
Bahwa “Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta-benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya”.
Menurut Ter Haar
“Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiiil dan imateriiil dari suatu generasi kepada generasi berikutnya.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro S.H
Warisan adalah “Soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
Hal penting dalam warisan adalah memperlihatkan adanya ketiga unsur yang semuanya merupakan unsur esensialia (mutlak), yakni:
a.    Seorang peninggal warisan yang wafatnya meninggalkan harta kekayaan.
b.    Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu.
c.     Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada ahli waris itu.
Masing-masing unsur ini pada pelaksanaaan proses penerusan serta pengoperan kepada orang yang berhak menerima harta-kekayaan itu, selalu menimbulkan persoalan seperti berikut:
a.         Bagaimana dan sampai si mana hubungan  seorang peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan di mana sipeninggal warisan itu berada.
b.        Bagaimana dan sampai di mana harus ada tali kekeluargaan antara peninggal warisan warisan dan ahli waris.
c.         Bagaimana dan sampai di mana ujud kekayaan yang beralih itu, dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan di mana sipeninggal warisan dan si ahli waris bersama-sama berada.
Prof.Dr.R. Wirjono Projodikoro,S.H. memberikan batasan – batasan mengenai batasan – batasan mengenai warisan:
1.      Seorang yang meninggalkan warisan (Erflater) pada saat orang tersebut meninggal dunia.
2.      Seorang atau beberapa orang ahli waris (Erfenaam), yang mempunyai hak menerima kekayaan yang ditinggalkannya itu.
3.      Harta warisan (nalaten schap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan selalu beralih kepada ahli waris tersebut[2]
Sistem Kewarisan Adat
Di Indonesia dijumpai tiga sistem kewarisan hukum adat sebagai berikut:
a.    Sistem kewarisan Individual
Cirinya harta peninggalan dapat dibagi - bagikan diantara para ahli waris seperti dalam masyarakat bilateral di Jawa.
b.      Sistem kewarisan Kolektif,
Cirinya harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama - sama merupakan semacam badan hukum dimana harta tersebut, yang disebut harta pusaka, tidak boleh dibagi - bagikan pemilikannya diantara para ahli waris dimaksud dimaksud dan hanya boleh dibagi – bagikan pemakaiannya saja kepada merea itu (hanya mempunyai hak pakai saja) seperti dalam masyarakat matrilineal di Minangkabau.  
c.       Sistem kewarisan Mayorat
Ciri harta peninggalan diwaris keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok dari satu keluarga) oleh seorang anak saja, seperti halnya di Bali terdapat hak mayorat arak laki – laki yang tertua dan di tanah semendo di Sumatera Selatan dimana terdapat hak mayorat anak perempuan yang tertua .[3]
Banyaknya Pembagian dari Harta Warisan
Dengan sifat hukum adat, pada umumnya berlandaskan pola berfikir yang konkret / tidak abstrak, maka soal pembagian harta warisan biasanya merupakan penyerahan barang warisan tertentu, umpamanya sebidang sawah tertentu diserahkan kepada ahli waris si A, sebidang pekarangan atau suatu rumah tertentu diberikan terhadap ahli waris si B, suatu keris tertentu diberikan terhadap ahli waris C (biasanya seorang lelaki), suatu kalung atau subang tertentu diberikan terhadap ahli waris si D (biasanya seorang wanita)  
BAB III
PEMBAHASAN
1.        Sistem Kekeluargaan Partilineal yang hidup dalam masyarakat hukum adat Batak Toba
Di provinsi Sumatera Utara terdapat berbagai suku bangsa yang hidup dan berkembang di daerah tersebut. Salah satu suku bangsa yang terbesar di daerah tersebut adalah suku Batak. Masyarakat Batak sebenarnya terdiri dari beberapa anak suku walaupun secara umum lebih sering hanya disebut orang Batak.
Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil pembahasan tentang batak toba.
Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.
Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain adat – istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan adat – istiadat mereka.
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh  suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater yang berarti “ayah”, dan linea yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.
2.        Sistem pembagian waris dalam masyarakat hukum adat Batak Toba
Khususnya di Indonesia banyak dikenal system hukum waris yang dapat diberlakukan dalam masyarakat, ini tidak terlepas dari aspek sejarah bahwa system hukum yang pernah eksis dalam sejarah Negara Indonesia sangat plural (majemuk) , antara lain hukum waris, hukum barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat.
Hukum waris adat merupakan penggunaan istilah yang berbeda dengan hukum waris lainnya, sehingga terlihat hukum waris adat merupakan system yang berbeda dengan hukum waris islam dan hukum waris barat yang sampai sekarang masih banyak dianut oleh anggota masyarakat.
Oleh karenanya, perlu ditegaskan hukum waris adat merupakan salah satu dari sekian banyak system hukum yang ada dalam hukum adat yang bersumber dari akar budaya asli bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.
Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta warisan yang diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi, daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga. Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata dalam hal pembagian warisannya.
Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung. Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun - temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan. Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan. Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampong halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu Turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan).
Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.
Dan akibat dari perubahan zaman, peraturan adat tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat istiadat (partuturan) tidak akan pernah hilang.
 BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dikarenakan system kekerabatan yang digunakan masyarakat batak toba adalah system patrilineal, maka warisan lebih dominan diberikan kepada anak laki-laki. Sedangkan anak perempuan mendapat warisan berupa hibah dari suaminya.
Saran
Bagaimanapun system pembagian warisnya, masyarakat batak toba hendaknya mengikuti aturan-aturan adat yang telah ditentukan. Sehingga tidak terjadi perpecahan dan perselisihan mengenai pembagian waris. Dan agar tetap terjaganya kebudayaan batak toba di Indonesia.

  
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Bahry Zainul. Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik. Bandung : Angkasa, 1996

Oemarsalim. Dasar – Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006
Wignjodipoero Soerojo, Pengantar dan Asas- Asas Hukum Adat. Jakarta : PT Toko Gunung Agung, 1995



[1] Zainul Bahry, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik, (Bandung : Angkasa, 1996), halaman .362.
[2] Oemarsalim, Dasar – Dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006), hlm 4
[3] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas- Asas Hukum Adat, (Jakarta : PT Toko Gunung Agung, 1995 ), hlm .50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar