PEMBAGIAN WARIS HUKUM ADAT BATAK
TOBA (SISTEM PATRILINEAL)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bangsa Indonesia memiliki keragaman
suku dan budaya. Letak geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan
perbedaan kebudayaan yang mempengaruhi pola hidup dan tingkah laku masyarakat.
Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah
satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa
bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak
mandailing.
Dari ketiga daerah Batak Toba
tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya
perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan.
Dan dalam adat - istiadat juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam
adat atau dengan kata lain adat - istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan
daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat.
Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat -istiadat tersebut adalah masyarakat
daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan
dari budaya dan adat - istiadat mereka.
Masyarakat Batak yang menganut
sistim kekeluargaan yang Patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari ayah.
Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga
ayahnya. Melihat dari hal ini jugalah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah
atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum
wanita. Namun bukan berarti kedudukan wanita lebih rendah. Apalagi pengaruh
perkembangan zaman yang menyetarakan kedudukan wanita dan pria terutama dalam
hal pendidikan.
Dalam pembagian warisan orang tua.
Yang mendapatkan warisan adalah anak laki - laki sedangkan anak perempuan
mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak
perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk
anak laki - laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada
kekhususan yaitu anak laki - laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya
disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem
kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak
perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga
berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan
matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil
kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Sistem Kekeluargaan Partilineal
yang hidup dalam masyarakat hukum adat Batak Toba?
2.
Bagaimana sistem pembagian waris
dalam masyarakat hukum adat Batak Toba?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan
Tentang Warisan
Pengertian
warisan
Hukum waris
adat meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik materiil
maupun immateriil yang manakah seseorang yang dapat diserahkan kepada
keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses
peralihannnya.
Menurut
Kamus Umum
Warisan
adalah sesuatu yang diwariskan seperti harta pusaka, harta benda, utang pitang
dan sebagainya.[1]
Menurut Prof.
Soepomo
Bahwa “Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses
meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta-benda dan barang-barang yang
tidak terwujud benda (immateriele
goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie)
kepada turunannya”.
Menurut Ter Haar
“Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan
dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang
penerusan dan pengoperan kekayaan materiiil dan imateriiil dari suatu generasi
kepada generasi berikutnya.”
Menurut Wirjono Prodjodikoro S.H
Warisan adalah “Soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tentang kekayaaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia
akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
Hal penting dalam warisan adalah memperlihatkan adanya ketiga unsur yang
semuanya merupakan unsur esensialia
(mutlak), yakni:
a. Seorang
peninggal warisan yang wafatnya meninggalkan harta kekayaan.
b. Seorang atau
beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan itu.
c. Harta warisan atau harta
peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto”
yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada ahli waris itu.
Masing-masing unsur ini pada pelaksanaaan proses penerusan serta pengoperan
kepada orang yang berhak menerima harta-kekayaan itu, selalu menimbulkan
persoalan seperti berikut:
a. Bagaimana
dan sampai si mana hubungan seorang
peninggal warisan dengan kekayaannya dipengaruhi oleh sifat lingkungan
kekeluargaan di mana sipeninggal warisan itu berada.
b. Bagaimana dan sampai di mana harus
ada tali kekeluargaan antara peninggal warisan warisan dan ahli waris.
c. Bagaimana dan sampai di mana ujud
kekayaan yang beralih itu, dipengaruhi oleh sifat lingkungan kekeluargaan di
mana sipeninggal warisan dan si ahli waris bersama-sama berada.
Prof.Dr.R.
Wirjono Projodikoro,S.H. memberikan batasan – batasan mengenai batasan –
batasan mengenai warisan:
1. Seorang yang
meninggalkan warisan (Erflater) pada saat orang tersebut meninggal
dunia.
2. Seorang atau
beberapa orang ahli waris (Erfenaam), yang mempunyai hak menerima
kekayaan yang ditinggalkannya itu.
3. Harta
warisan (nalaten schap), yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan
selalu beralih kepada ahli waris tersebut[2]
Sistem
Kewarisan Adat
Di Indonesia dijumpai tiga sistem
kewarisan hukum adat sebagai berikut:
a. Sistem kewarisan Individual
Cirinya
harta peninggalan dapat dibagi - bagikan diantara para ahli waris seperti dalam
masyarakat bilateral di Jawa.
b.
Sistem kewarisan Kolektif,
Cirinya
harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang bersama - sama
merupakan semacam badan hukum dimana harta tersebut, yang disebut harta pusaka,
tidak boleh dibagi - bagikan pemilikannya diantara para ahli waris dimaksud
dimaksud dan hanya boleh dibagi – bagikan pemakaiannya saja kepada merea itu
(hanya mempunyai hak pakai saja) seperti dalam masyarakat matrilineal di
Minangkabau.
c.
Sistem kewarisan Mayorat
Ciri harta
peninggalan diwaris keseluruhannya atau sebagian besar (sejumlah harta pokok
dari satu keluarga) oleh seorang anak saja, seperti halnya di Bali terdapat hak
mayorat arak laki – laki yang tertua dan di tanah semendo di Sumatera Selatan dimana
terdapat hak mayorat anak perempuan yang tertua .[3]
Banyaknya
Pembagian dari Harta Warisan
Dengan sifat hukum adat, pada umumnya berlandaskan pola berfikir yang
konkret / tidak abstrak, maka soal pembagian harta warisan biasanya merupakan
penyerahan barang warisan tertentu, umpamanya sebidang sawah tertentu
diserahkan kepada ahli waris si A, sebidang pekarangan atau suatu rumah
tertentu diberikan terhadap ahli waris si B, suatu keris tertentu diberikan
terhadap ahli waris C (biasanya seorang lelaki), suatu kalung atau subang
tertentu diberikan terhadap ahli waris si D (biasanya seorang wanita)
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Sistem Kekeluargaan Partilineal yang
hidup dalam masyarakat hukum adat Batak Toba
Di provinsi Sumatera Utara terdapat berbagai suku
bangsa yang hidup dan berkembang di daerah tersebut. Salah satu suku bangsa
yang terbesar di daerah tersebut adalah suku Batak. Masyarakat Batak sebenarnya
terdiri dari beberapa anak suku walaupun secara umum lebih sering hanya disebut
orang Batak.
Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak
simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya
mengambil pembahasan tentang batak toba.
Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian
Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam
masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku
menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang
di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar,
Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan
Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi
Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.
Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal
adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan,
pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat juga ada
beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain
adat – istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang
masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung
tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah
Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan
adat – istiadat mereka.
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur
alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak
laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh
suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat
atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal
berasal dari dua kata, yaitu pater yang berarti “ayah”, dan linea
yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan
yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari
dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein
yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di
tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat
perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis
keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal
tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.
2.
Sistem pembagian waris dalam
masyarakat hukum adat Batak Toba
Khususnya di Indonesia banyak dikenal system hukum
waris yang dapat diberlakukan dalam masyarakat, ini tidak terlepas dari aspek
sejarah bahwa system hukum yang pernah eksis dalam sejarah Negara Indonesia
sangat plural (majemuk) , antara lain hukum waris, hukum barat, hukum waris
islam, dan hukum waris adat.
Hukum waris adat merupakan penggunaan istilah yang
berbeda dengan hukum waris lainnya, sehingga terlihat hukum waris adat merupakan
system yang berbeda dengan hukum waris islam dan hukum waris barat yang sampai
sekarang masih banyak dianut oleh anggota masyarakat.
Oleh karenanya, perlu ditegaskan hukum waris adat
merupakan salah satu dari sekian banyak system hukum yang ada dalam hukum adat
yang bersumber dari akar budaya asli bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak
laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya
atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah.
Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena
pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling
kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan
warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian
harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan
system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan
bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya
dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian
harta warisan.
Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan
budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta
warisan yang diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi,
daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga.
Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata
dalam hal pembagian warisannya.
Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung.
Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat
tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi
marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada beberapa jenis harta
yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun
- temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga
adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan. Dalam Ruhut-ruhut ni adat
Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi
perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya
memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari
Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang
masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan
lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan
apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau
disebut Siapudan. Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah
peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki
– laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampong
halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus
ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu Turun
kepada Anak Bungsunya (Siapudan).
Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh
ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun
dari harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang
memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan
dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.
Dan akibat dari perubahan zaman, peraturan adat tersebut tidak lagi banyak
dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan
berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih
adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak
antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat
Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan
warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau
daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal
positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba
yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan
dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang
menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat
istiadat (partuturan) tidak akan pernah hilang.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
Dikarenakan system kekerabatan yang digunakan
masyarakat batak toba adalah system patrilineal, maka warisan lebih dominan
diberikan kepada anak laki-laki. Sedangkan anak perempuan mendapat warisan
berupa hibah dari suaminya.
Saran
Bagaimanapun system pembagian warisnya, masyarakat
batak toba hendaknya mengikuti aturan-aturan adat yang telah ditentukan.
Sehingga tidak terjadi perpecahan dan perselisihan mengenai pembagian waris.
Dan agar tetap terjaganya kebudayaan batak toba di Indonesia.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Bahry Zainul. Kamus
Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik. Bandung : Angkasa, 1996
Oemarsalim.
Dasar – Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006
Wignjodipoero
Soerojo, Pengantar dan Asas- Asas Hukum Adat. Jakarta : PT Toko Gunung
Agung, 1995
[1]
Zainul Bahry, Kamus
Umum Khususnya Bidang Hukum dan Politik, (Bandung : Angkasa, 1996), halaman
.362.
[2]
Oemarsalim,
Dasar – Dasar Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006), hlm
4
[3]
Soerojo
Wignjodipoero, Pengantar dan Asas- Asas Hukum Adat, (Jakarta : PT Toko
Gunung Agung, 1995 ), hlm .50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar