PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG MENGATUR HAK ATAS TANAH
1.
Undang – Undang
1.
Undang
– Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
2.
Undang
– Undang No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Ynag
Berhak atau Kuasanya
3.
Undang
– Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
4.
Undang
– Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak – Hak atas Tanah dan Benda –
Benda Yang Ada Diatasnya
5.
Undang
– Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Undang – Undang Satuan Rumah Susun (UURS)
6.
Undang
– Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda –
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT)
7.
Undang
– Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
8.
Undang
– Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
1.
PP
No. 83 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan – Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai
Hak Milik Atas Tanah
2.
PP
No. 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi
Sehubungan Dengan Pencabutan Hak – Hak Atas Tanah Dan Benda – Benda Yang Ada Di
Atasnya
3.
PP
No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absenbtee)
Bagi Para Pensiunan P egawai Negeri
4.
PP
No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
5.
PP
No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
6.
PP
No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas
Tanah
7.
PP
No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang
Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
8.
PP
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
9.
PP
No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
10.
PP
No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
3.
Kepres dan Inpres
1.
KEPPRES
No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
4.
Peraturan Menteri Agraria
1.
Peraturan
Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Kebijakan Konversi Hak Penguasaan Atas
Tanah Negara Dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
5.
Peraturan Menteri Agraria Kepala / BPN
1.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 tentang Tatacara Memperoleh Izin
Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
2.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
KEPPRES No. 55 Tahun 1993
3.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu
Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan
Kredit – Kredit Tertentu
4.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 7 Tahun 1996 jo Peraturan Menteri Agraria /
Kepala BPN No. 8 Tahun 1996 tentang
tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Orang Asing
5.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
No. 24 Tahun 1997 (tentang Pendaftaran Tanah)
6.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong
Untuk Tanaman Pangan
7.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Menteri Agraria /
Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam
Pemberiann Hak Atas Tanah Negara
8.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna
Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak
Tangungan Menjadi Hak Milik
9.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
10.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Dan
Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
11.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksana PP
No. 37 Tahun 1998 (Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) / PPAT
12.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 5 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyeleisaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
13.
Peraturan
Menteri Agraria / Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar