PERUSAHAAN
ASURANSI
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang mengelola risiko-risiko
yang dipercayakan kepadanya dari tertanggung, kepercayaan pengalihan risiko ini
diperjanjikan terlebih dahulu dan dituangkan dalam akta yang disebut polis.
Menurut Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang No 2 Tahun 1992:
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun
dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan
kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya
kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau
meninggalnya seseorang.
Menurut Pasal 2 huruf (b) menentukan sebagai berikut:
“Usaha Penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan
jasa keperantaraan, penilai kerugian asuransi, dan jasa aktuaria”
Jenis usaha perasuransian ini dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis
yaitu:
1.
Usaha
asuransi kerugian
2.
Usaha
asuransi jiwa
3.
Usaha
reasuransi
Usaha
penunjang usaha asuransi terdiri dari:
1.
Usaha
pialang asuransi
2.
Usaha
pialang reasuransi
3.
Usaha
penilai kerugian asuransi
4.
Usaha
konsultan aktuaria
5.
Usaha
agen asuransi
1.
Usaha
asuransi sosial
Usaha asuransi adalah dalam rangka penyelenggaraan program asuransi
sosial yang bersifat wajib (compulsary) berdasarkan undang – undang dan
memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat
2.
Usaha
asuransi komersial
Dalam rangka
penyelenggaraan program asuransi kerugian dan asuransi jiwa bersifat
kesepakatan (voluntary) berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
Menurut UU No 2 Tahun 1992, bentuk usaha asuransi nasional adalah:
Ø
Perusahaan
perseroan (UU No 40 Tahun 2007)
Ø
Koperasi
(UU No 17 Tahun 2012)
Ø
Perseroan
Terbatas (UU No 40 Tahun 2007)
Ø
Usaha
Bersama (Mutual)
Periinan usaha
Untuk mendapatkan isin usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut;
v
Anggaran
dasar yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
v
Susunan
organisasi
v
Permodalan
yaitu bukti pemenuhan penyetoran modal yang disetor
v
Kepemilikan
v
Keahlian
dibidang perasuransian dengan bukti surat pengangkatan tenaga hli yang
dipekerjakan oleh perusahaan
v
Kelayakan
rencana kerja yaitu program kerja perusahaan serta rincian persiapan
v
Perjanjian
kerja dengan pihak asing dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak
asing
v
Contoh
polis, perhitungan premi, perjanjian reasuransi dari program asuransi yang
dipasarkan bagi perusahaan asuransi
Kepemilikan perusahaan perasuransian
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No 2 TAHUN 1992:
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a.
Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
b.
Perusaahaan
perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan
perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing
Modal perusahaan perasuransian
Modal perusahaan perasuransian baik kepemilikannya dari warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh kepemiliknya atau
mayoritas masing – masing perusahaan memiliki:
a.
Perusahaan
asuransi kerugian 3 (tiga) M
b.
Perusahaan
asuransi jiwa 2 (dua) M
c.
Perusahaan
reasuransi 10 (sepuluh) M
d.
Perusahaan
pialang asuransi 500 (lima ratus) juta
e.
Perusahaan
pialang reasuransi (lima ratus) juta
Kalau mengikut modal asing maka masing – masing perusahaan asuransi
sekurang – kurangnya mempunyai modal:
a.
Perusahaan
asuransi kerugian 15 (lima belas) M
b.
Perusahaan
asuransi jiwa 4,5 (empat setengah) M
c.
Perusahaan
reasuransi 30 (tiga puluh) M
d.
Perusahaan
pialang asuransi 3 (tiga) M
e.
Perusahaan
pialang reasuransi
REASURANSI
Definisi
Menurut GF. Michelbacher
Dalam bukunya
berjudul, Multiple Line Insurance, G.F. Michelbacher, reasuransi adalah
merupakan proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih
penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan
ulang.
Kesimpulan berdasarkan dari berbagai pendapat, maka dapat
disimpullkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dengan beberapa aspek:
1.
Aspek
etimologi
2.
Aspek
teknis
3.
Aspek
ekonomi
4.
Aspek
Hukum
Istilah asuransi menurut Pasal 246 KUHD (Wetboek Van Koophandel),
sebagai berikut:
“Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan
dirinya kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu
peristiwa tak tertentu”
Unsur – unsur dari asuransi adalah sebagai beikut:
a.
Perjanjian
b.
Pihak
– pihak dalam perjanjian
c.
Premi
d.
Penggantian
e.
Peristiwa
tak tertentu
Prinsip – prinsip Reasuransi
1.
Prinsip
itikad baik (Utmost Good Faith)
Bahwa penanggung (asuradur) mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan segala hal yang diketahuinya dan yang seharusnya diketahui secara
lengkap dan benar mengenai objek yang
dipertanggungkan (subject matter of insurance), kondisi dan syarat
pertanggungan yang diberlakukan, peride pertanggungan , suku premi (tarif), dan
hal – ha lainnya sehingga obyek yang direasuransikan sudah sesuai dengan obyek
yang diasuransikan (reinsure as original)
2.
Prinsip
Indemnitas (Indemnity)
Perjanjian reasuransi merupakan perjanjian untuk membayar ganti
rugi (contract of indemnity), sepanjang pihak asuradur (penanggung)
mempunyai kewajiban untuk membayar klaim sesuai kondisi dan ketentuan yang
tercantum dalam polis, tertanggung juga masih memiliki hak – hak terhadap pihak
ketiga dan hak – hak tersebut timbul karena terjadi/adanya suatu kerugian.
3.
Prinsip
Kontribusi
Dalam asuransi, prinsip
kontribusi dapat berlaku antara pihak tertanggung dan penanggung dalam hal
terjadi pertanggungan dibawah dibawah harga atau antara sesama asuradur
(penanggung) apabila mereka mempertanggungkan obyek pertanggungan yang sama
dengan syarat – syarat dan kondisi pertanggungan yang sama pula.
4.
Prinsip
Senasib Sepenanggungan (Follow The Fortune of Insurance Company)
Dalam hubungan reasuransi, pihak reasuradurer (pertanggungan ulang)
dapat dikatakan mengikuti nasib/keuntungan (follow the fortune) pihak
asuradur (penanggung), dalam nasib baik maupun buruk.
Pelaku Reasuransi
Pelaku atau pihak dalam reasuransi ada 9 (sembilan), yaitu sebagai
berikut:
1.
Penjual
Jasa Reasuransi (Reinsurance Supplier/Seller)
Penjual jasa reasuransi adalah individual underwriter, asuradur
(penanggung) yang bertindak sebagai reasuradur (pertanggungan ulang),
reasuradurer (special reinsureer / reasuradur professional), mutual
reassurens yang dalam kegiatan usahanya bertindak sebagai penjual jasa
reasuransi, yaitu menerima permintaan reasuransi baik melalui perantara maupun
langsung dari pihak asuradur (penanggung)
2.
Penanggung
Perseorangan (Individual Underwriter)
Pada awalnya, penanggung perseorangan ini menerima pertanggungan
dari pihak tertanggung secara langsung atau melalui perantara (brokers).
Akan tetapi dalam perkembangannya, para penanggung perseorangan ini menerima
pertanggungan ulang baik dari ceding company, reasuradur (reinsurance
company) maupun dari sesama penanggung perseorangan.
3.
Perusahaan
Asuransi
4.
Perusahaan
Reasuransi
5.
Mutual
Reasuransi
6.
Perantara
Reasuransi (Reinsurance Intermediaries)
7.
Undewriting
Agent
8.
Reinsurance
Brokers
9.
Pembeli
Reasuransi (Reisurances Buyers)
Fungsi dan Tujuan Reasuransi
Fungsi dan tujuan reasuransi dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut:
1. Fungsi yang ditinjau dari kepentingan perusahaan asuransi atau
usaha perasuransian sebagai fungsi utama
2. Fungsi yang ditinjau dari aspek perekonomian secara umum sebagai
fungsi tambahan
1. Fungsi Utama
Apabila ditinjau dari sudut kepentingan perusahaan asuransi, maka terdapat
fungsi utama dari reasuransi. Fungs i- fungsi tersebut, yaitu
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi
b. Menigkatkan Stabilitas Keuangan
c. Fungsi Pembiayaan (Financing Function)
2. Fungsi Tambahan
Fungsi tambahan merupakan fungsi pelengkap, berfungsi membantu
kelangsungan hidup suatu perusahaan asuransi (asuradur) dan juga memberikan
keuntungan bagi perusahaan reasuransi (reasurandur)
Fungsi – fungsi tambahan sebagai berikut:
a. Fungsi penyebaran risiko
b. Mengganti ketidakpastian menjadi suatu kepastian
c. Invinsible Export Comodity
Retensi
Sendiri (Own Retention)
Dalam
bidang perasuransian, retensi sendiri mempunyai pengertian yang berbeda yaitu
dapat berupa retensi sendiri bagi tertanggung dalam hubungan asuransi dan
retensi sendiri asuradur dalam hubungan reasuransi, baik retensi sendiri secara
bruto (gross) maupun secara netto (gross or net retention).
Bentuk
– bentuk retensi sendiri dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu sebagai
berikut:
1.
Net Retention
Net retention adalah jumlah
maksimum kegiatan yang dapat ditanggung sendiri oleh asuradur (penanggung) dari
setiap resiko
2.
Gross Retention
Gross retention merupakan
net retention ditambah dengan bantuan reasuradur dalam excess of loss,
sehingga terlihat dalam treaty seakan – akan merupakan retensi sendiri
dari asuradur
3.
Group Net Retention
Apabila suatu perusahaan asuransi membuka cabang diluar negeri dan
merupakan badan hukum sendiri di negara tersebut, maka risiko yang ditanggung
oleh perusahaan – perusahaan tersebut tidak perlu diasuransikan kembali karena
risiko tersebut akan ditanggung bersama oleh perusahaan – perusahaan tersebut.
Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi peraturan retensi sendiri
adalah sebagai berikut:
1.
Modal
Disetor (Paid up Capital)
2.
Solvency Margin
3.
Portfolio
4.
Tingkat
Perolehan Premi dan Keuntungan
Asuransi,
Reasuransi dan Koasuransi
Asuransi
dan Reasuransi adalah merupakan mempunyai arti yang berbeda. Hubungan Asuransi
dan Reasuransi sangat erat dan objek yang dipertanggungkan memang sama, namun
kepentingan yang dipertanggungkan dalam kedua perjanjian berbeda.
Selain
itu, tertanggung dalam transaksi asuransi adalah perseorangan atau badan usaha,
sementara tertanggung dalam transaksi reasuransi adalah perusahaan asuransi.
Transaksi reasuransi tidak akan terjadi jika tiada transaksi asuransi antara
perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Penyebaran
risiko dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Koasuransi (co-insurance)
dan Reasuransi.
Pengertian
Koasuransi (co- insurance) adalah pertanggungan bersama atas suatu obyek
asuransi
Metode
Reasuransi
Reasuransi
mempunyai beberapa bentuk metode yaitu merupakan cara atau bagaimana para
pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, yang terdiri dari
sebagai berikut:
a. Metode Reasuransi Fakultatif
b. Metode Reasuransi Kontrak (treaty)
c. Metode Reasuransi Pool
d. Metode Reasuransi Facultative Obligary
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan
asuransi adalah suatu perusahaan yang mau menerima atau mengambil alih resiko –
resiko yang ada pihak lain secara professional. Perusahaan asuransi secara
bersamaan harus mencapai suatu keseimbangan yang wajar antara mengejar
produktifitas dan keuntungan dengan kemampuan penampungan risiko yang wajar
pula, agar tetap dalam batas tanggung jawabnya sebagai pihak dalam perjanjian
asuransi.
Salah
satu cara efektif untuk mencapai keseimbangan yang wajar adalah dengan cara
reasuransi. Dengan adanya reasuransi, maka perusahaan asuransi dapat meniadakan
konsentrasi resiko, karena perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang
menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atas sebagian atau
keseluruhan resiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh
perusahaan asuransi.
Peranan
perusahaan reasuransi sangat besar pada perusahaan asuransi, oleh pemerintah
hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi wajib menetapkan batas retensi sendiri sesuai dengan
kemampuan keuangan perusahaan. Dan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki
dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis
Pada
dasarnya besar atau kecilnya perusahaan asuransi ditentukan dengan kemampuan
dalam menahan resiko atau retensi sendiri (own retention), apabila
dirasa kemampuannya dalam memikul resiko melebihi kapasitasnya maka sebaliknya
perusahaan tersebut mencari kepastian tambahan melalui cara Reasuransi
Perjanjian
Reasuransi
Reasuransi
adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (ceding
company) sebagai pihak pertama dengan pihak perusahaan reasuransi
sebagai penanggung ulang, yaitu pihak kedua.
Perjanjian
reasuransi muncul setelah adanya perjanjian asuransi antar pihak tertanggung
(nasabah) dengan pihak penanggung pertama (perusahaan asuransi / ceding
company). Pihak tertanggung adalah pihak didalam perjanjian asuransi
sehingga mempunyai hak berdasarkan kepentingan terhadap pihak penanggung
pertama. Akibat dari hal tersebut, pihak tertanggung, tidak dapat mengajukan
klaim atau tuntutan apapun terhadap perjanjian reasuransi. Jadi perjanjian
reasurans hanya ditutup dan melibatkan pihak - pihak tertentu saja yaitu antara
perusahaan – perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.
Keterlibatan
Pihak Tertanggung (Nasabah) dalam Perjanjian Reasuransi
Secara
formal, perjanjian asuransi hanya melibatkan dua pihak saja yaitu perusahaan
asuransi sebagai penanggung dan perusahaan reasuransi sebagai penanggung ulang.
Akan tetapi mengingat kepentingan tertanggung dapat terlibat dalam perjanjian
reasuransi tersebut.
Konsep
keterlibatan pihak tertanggung dalam perjanjian asuransi dapat dijabarkan
melalui Pasal 1317 KUH Perdata.
Penerapan
ketentuan Pasal 1317 KUH Perdata dapat dilaksanakan dengan sempurna apabila
dipenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu:
1.
Adanya
suatu penetapan janji yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau
2.
Adanya
suatu pemberian janji yang diberikan kepada orang lain
Menurut
Mariam Darus Badrulaman, janji untuk pihak ketiga tersebut merupakan suatu
penawaran (qfferte) yang dilakukan oleh pihak yang meminta diperjanjikan
haknya (stipulator) kepada pihak ketiga. Pihak yang meminta
diperjanjikan haknya (stipulator) tersebut tidak dapat menarik kembali
perjanjian itu apabila pihak ketiga telah menyatakan menerima perjanjia itu.
b.Konsep hubungan mata rantai
Suatu
perjanjian lain hanya dapat terjadi apabila sudah dilakukan suatu perjanjian
sebelumnya, jadi perjanjian pertama merupakan alasan diadakannya perjanjian
kedua. Dalam konteks ini, perjanjian asuransi merupakan dasar diadakannya
perjanjian reasuransi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian reasuransi
muncul karena adanya perjanjian asuransi.
Menururt
Klaus Gerathewohl menyatakan bahwa kemungkinan tersebut yang dapat terjadi
dalam praktek, yaitu:
1.
Di
Amerika, dengan menggunakan klausula “Insolvency” dapat diterapkan pada
penanggung ulang membayarkan kepada penerima atau likuiditas apabila penanggung
pertama mengalami pailit atau likuidasi
2.
Pada
kasus – kasus yang jarang dapat mempergunakan klausula “cut-through”
(potong lintas) dengan penanggung pertama sehingga dengan demikian dapat
memberikan hak kepada tertanggung untuk berusaha menyelesaikan secara langsung
kepada penanggung ulang berusaha menyelesaiakan secara langsung kepada
penanggung ulang untuk bagian yang memang menjadi bagiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar