Materi Kuliah
Filsafat Hukum
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Obyek atau ruang
lingkup pembahasan permasalahan Filsafat Hukum bukan hanya tujuan hukum,
melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul didalam masyarakat,
yaitu:
1.
Hubungan
hukum dengan Kekuasaan
2.
Hubungan
hukum dengan nilai – nilai sosial budaya
3.
Apa
sebabnya negara menghukum seseorang
4.
Apa
sebabnya orang mentaati hukum
5.
Pertanggungjawaban
6.
Hak
Milik
7.
Kontrak
8.
Peran
hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
9.
Peran
hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat
10. Sejarah hukum
Suatu ilmu yang mencari kajian dari suatu
kebijakan
Pengertian
Filsafat Hukum
Suatu ilmu yang mencari hukum sampai inti
– intinya / dasar (fundamentum)
Manfaat
Filsafat Hukum:
A.
Bersifat
Menyeluruh
Mahasiswa yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan
luas dan terbuka , menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain.
B.
Bersifat
Mendasar
Yaitu dalam menganalisis suatu masalah kita diajak untuk berfikir
kritis dan radikal. Dalam mempelajari filsafat hukum tidak dalam arti hukum
positif semata tetapi mengembangkan hukum itu.
C.
Bersifat
Spekulatif
Yaitu sifat yang berfikir secara inovatif selalu mencari sesuatu
yang baru. Tindakan yang terarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
D.
Bersifat
Reflektif Kritis
Yaitu Filsafat Hukum yang berguna untuk membimbing kita
menganalisis masalah – masalah hukum secara rasional dan kemudian
mempertanyakan inti dari masalah hukum secara terus menerus.
E.
Memuat
Materi Etika Profesi Hukum
Diharapkan para sarjana hukum dapat mengemban amanat luhur
profesinya dan diajak untuk memahami nilai – nilai luhur profesi dan memupuk
terus idealisme meskipun nilai – nilai itu telah mengalami penipisan –
penipisan.
Aliran
– Aliran Filsafat Hukum :
1.
Satjipto
Rahardjo
Ø Teori Yunani dan Romawi
Ø Positivisme dan Utilitarisme
Ø Hukum Alam
Ø Teori Hukum Murni
Ø Pendekatan Sejarah dan Antropologi
Ø Pendekatan Sosiologis
2.
Soerjono
Soekanto
Ø Aliran Utilitarisme
Ø Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
Ø Mahzab Formalitas
Ø Aliran Realism Hukum
Ø Aliran Sociological Yurisprudence
3.
Lili
Rasdji
Ø Mahzab Sejarah
Ø Aliran Hukum Alam
Ø Aliran Hukum Positif
Ø Social Yurisprudence
Ø Pragmatic Legal Realism
Aliran
– Aliran ini akan dijabarkan sebagai berikut:
1.
Teori
Yunani dan Romawi
Perbedaan pokok antara Teori Yunani dan Romawi .
a.
Teori
Yunani tentang hukum lebih bersifat Teoritis dan Filosofis (Plato, Aristoles)
b.
Teori
Romawi lebih menitik-beratkan pada hal – hal yang praktis dan dikaitkan pada
hukum positif
2.
Utilitarisme
(Jeremy Bentham)
Hukum harus bermanfaat bagi masyarakat untuk mencapai suatu
kebahagian (lahirlah sosiologi hukum )
3.
Teori
Hukum Murni (Hans Kelsen)
Ajaran Hans Kelsen hukum apa adanya berupa peraturan – peraturan
yang dibuat dan diakui negara.
4.
Aliran
Hukum Alam
Hukum yang berlaku Universal dan Abadi yang bersumber dari Tuhan.
Aliran ini dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino.
a.
Plato
Mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram
b.
Aristoteles
Membagi 2 hukum alam dan hukum positif terkenal dengan teori
dualisme yaitu manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam
5.
Aliran
Hukum Positivisme
Aliran ini menganggap hukum dalam moral harus dipisahkan dibagi
dua, yaitu:
a.
Aliran
hukum positif yang analitis
b.
Aliran
hukum positif murni
6.
Aliran
Historis (F. Carlvan van Savigny)
Hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum itu tumbuh
bersama – sama, dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati jika
bangsa itu kehilangan kebangsaanya.
7.
Aliran
Antropologis (Malinowski)
Secara harfiah antropologi berarti “the study of man”. Objek kajian
antropologi adalah kultur dan pengertian kultur secara antropologi.
Menurut pandangan antropologi temput hukum didalam kultur
masyarakat adalah sangat luas. Hukum mencakupi suatu pandangan masyarakat
tentang kebutuhan untuk “survival” hukum juga merupakan aturan yang mengatur
produksi dan distribusi kekayaan dan metode untuk melindungi masyarakat
terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar.
Objek Kajian antropologi tentang hukum adalah
a.
Hukum
bukan barat
b.
Hukum
dalam masyarakat yang belum kompleks
c.
Hukum
tidak tertulis
d.
Hukum
rakyat lokal
8.
Aliran
Sosiologis
Memandang hukum sebagai kenyataan sosial dan bukan hukum sebagai
kaidah law in action bukan law in book
Filsafat Timur & Filsafat Barat
A.
Filsafat
Timur
Isi
dari Filsafat Timur dititikberatkan pada pandangan hidup yang dibagi dalam tiga
pengaruh yang sangat besar yaitu:
1.
Filsafat
India
2.
Filsafat
Cina
3.
Filsafat
Islam Timur Tengah
Ada 5 aliran yang sangat berpengaruh yaitu:
A. Hindhuisme (aliran ini sangat berpengaruh dalam perjalanan Filsafat
India)
B. Budhisme
C. Konfusianisme
D. Taoisme
E.
Islam
Budhisme, Konfusianisme dan Taoisme lebih banyak mempengaruhi dan
berkaitan dengan Filsafat Cina dan Asia Timur sedangkan Filsafat Islam
mempengaruhi negara – negara Timur Tengah, Sebagian Asia Selatan dan Asia
Tenggara.
1.
Filsafat India
A. Filsafat India sebagian besar bersifat mistis dan intuitif
B. Menurut Radhakrishan dan Moore ada 7 ciri umum yang mewarnai sitem
India, yaitu:
1.
Motif
Spiritual yang mendasarinya yaitu penghayatan keagamaan dan agama sangat kuat.
2.
Sikap
introspektif dan pendekatan introspektif terhadap realitas
3.
Hubungan
yang sangat erat antara hidup dan filsafat
4.
Bersifat
idealis
5.
Intuisi
diakui mampu menyingkap kebenaran yang tertingggi
6.
Penerimaan
terhadap otoritas, yang didalamnya terdapat Sruti yaitu pengetahuan yang
diturunkan sebagai tanda – tanda, simbol atau kata. Termasuk didalamnya
asosiasi, pemahaman dan nyanyian yang berarti aspek – aspek yang ada pada benda
– benda.
7.
Adanya
tendensi untuk mendekati berbagai aspek pengalaman & realitas dengan
pendekatan sintesis.
Sejarah Filsafat India dibedakan dalam 5 periode:
1.
Zaman
Weda
2.
Zaman
Skeptisisme
3.
Zaman
Puranis
4.
Zaman
Muslim
5.
Zaman
Modern (Hamersma)
2.
Filsafat Cina
Filsafat Cina dalam perkembanganya dibagi dalam 4 periode, yaitu:
A. Zaman Klasik, meliputi:
Konfusianisme (Kaum Ilmiwan),Tokohnya : Konfusius (Kong Fu Tzu),
Ajaran dibawa pada masa (551 – 479 SM), yaitu:
1.
Merupakan
filsafat tingkah laku atau etika
2.
Mengenal
3 kodrat manusia karena ditentukan oleh takdir, yaitu:
Ø Aktifitas konstan yang dilakukan oleh manusia
Ø Aktifitas sosial yang khas manusia
Ø Aktifitas menilai (evaluatif)
3.
Mempunyai
2 nilai penting, yaitu:
Ø Yen : sifat ramah tamah dengan
manusia
Ø Ji : suatu moralitas
hidup
4.
Memandang
Negara untuk kepentingan rakyat
5.
Menekankan
Moral & etika pemerintahan yang baik, yaitu:
a.
Prinsip
1 : Agar manusia hidup tertib, bersikap
dan perilaku sesuai dengan tempatnya
b.
Prinsip
2 : Perikemanusiaan
c.
Prinsip
3 : Perikeadilan
d.
Prinsip
4 : Jangan berbuat sesuatu pada orang
lain jika kita sendiri tidak mau
B. TAOISME, tokohnya Lao Tse, yaitu:
a.
Menganjurkan
orang untuk kembali pada Tao (Jalan Hukum Alam)
b.
Harus
bersikap pasif (mengikuti alam) yang artinya jangan mencampuri, tetapi jalani
apa yang sudah teratur
c.
Pemerintah
yang baik adalah pemerintah yang tidak terlalu aktif melarang ini itu
d.
Keharusan
adanya kewajaran dan kesederhanaan
e.
Tao
bersifat “misteri”: sesuatu yang ada dan dirasakan tetapi tidak dapat
didefinisikan
f.
Tao
berprinsip kenyataan objektif, substansi abadi bersifat tunggal, mutlak dan tak
ternamai, dan bersifat “metafisika”
C. YIN – YANG (Dari Okultisme “ahli – ahli magis”)
Tokohnya Hu Hsin
a.
Memiliki
prinsip Yin dan Yang
Ø Yin : Prinsip pasif,
ketenangan, surga, bulan, air dan perempuan, simbol untuk kematian dan dingin
Ø Yang : Prinsip aktif, gerak,
bunga, matahari, api, dan laki – laki, simbol untuk hidup dan panas
b.
Ajaran
yang berasal dari para pelaku ilmu gaib “Fang-Shih”
Misalnya:
Ø Astrologi
Ø Penyusunan
Ø Alamak untuk menentukan musim
Ø Ramalan nasib (feng-shui)
c.
Mengajarkan
bahwa segala sesuatu dialam semesta ini mengandung dua sisi yang bertolak
belakang, sama dengan hidup manusia.
d.
Diatektik
(Ming Chia) “dari para ahli – ahli politik”
e.
Legalisme
(Fa Chia)”dari ahli – ahli politik”
Tokohnya: Syang Tse dan Han Fei Tse
a.
Menciptakan
absolutisme hukum dan pemerintahan
b.
Menggangap
kebajikan merupakan ketaatan pada hukum, tidak ada hubungan dengan kesusilaan
c.
Kebudayaan
dianggap racun bagi rakyat karena membuat negara menjadi lemah
d.
Berupaya
agar rakyat dijauhkan dari pendidikan karena menggangap pengaruh ilmu rakyat
menjadi kritis dan negara menjadi lemah
Perbedaan Filsafat Barat & Filsafat Timur
A.
Ilmu
Pengetahuan
Ø Filsafat Barat : - Rasio
merupakan mahkota kodrat manusia
-
Belajar
ditunjukan agar mampu menjawab tantangan alam
Ø Filsafat Timur : - Belajar
digunakan untuk mendidik manusia menjadi bijaksana
B.
Sikap
Terhadap Alam
Ø Filsafat Barat : Bersifat
eksploitatif yaitu alam ditaklukan dan dikuras untuk kepentingan manusia
Ø Filsafat Timur : Memandang
bahwa alampun memiliki jiwa, manusia bagian dari alam dan keduanya berasal dari zat yang
satu
C.
Ideal
/ Cita – Cita Hidup
Ø Filsafat Barat : Memandang
manusia sebagai individu yang berhadapan dengan masyarakat
Ø Filsafat Timur : Manusia
individu dipandang sebagai bagian dari masyarakat
D.
Status
Personal
Unsur – Unsur yang membedakan Filsafat Timur & Filsafat Barat
|
Filsafat
Timur
|
Filsafat Barat
|
|
Asli
Suka Hidup damai
Bergantung pada pihak lain
Pasif
Lamban
Bersifat Meneruskan
Konservatif
Intuitif
Teoritis
Artistik
Kerohanian
Psikis
Mengutamakan Ukhrowi
Manusia & Alam sejajar
Kolektivitas
|
Buatan
Suka Konflik
Mandiri
Aktif
Cepat
Bersifat Menciptakan
Progresif
Rasional
Eksperimental
Ilmiah
Materialistik
Fisik
Mengutamakan Duniawi
Alam dikuasai manusia
Individualistik
|
Online Gambling and Casino in Iowa - MJ Hub
BalasHapus› gambling › casinos › gambling › 여수 출장안마 casinos Dec 4, 2021 — Dec 4, 2021 고양 출장마사지 In partnership with the Grand Canyon Casino and the Grand Ronde Casino, the Grand Ronde Casino is now open for non-Stop Social Casino 당진 출장마사지 Players to 김천 출장마사지 play 제주 출장마사지