Senin, 23 Desember 2013

FILSAFAT HUKUM



Materi Kuliah
Filsafat Hukum
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
       Obyek atau ruang lingkup pembahasan permasalahan Filsafat Hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul didalam masyarakat, yaitu:
1.      Hubungan hukum dengan Kekuasaan
2.      Hubungan hukum dengan nilai – nilai sosial budaya
3.      Apa sebabnya negara menghukum seseorang
4.      Apa sebabnya orang mentaati hukum
5.      Pertanggungjawaban
6.      Hak Milik
7.      Kontrak
8.      Peran hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
9.      Peran hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat
10.  Sejarah hukum

Pengertian Filsafat
       Suatu ilmu yang mencari kajian dari suatu kebijakan

Pengertian Filsafat Hukum
       Suatu ilmu yang mencari hukum sampai inti – intinya / dasar (fundamentum)

Manfaat Filsafat Hukum:
A.    Bersifat Menyeluruh
Mahasiswa yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka , menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain.
B.     Bersifat Mendasar
Yaitu dalam menganalisis suatu masalah kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. Dalam mempelajari filsafat hukum tidak dalam arti hukum positif semata tetapi mengembangkan hukum itu.
C.     Bersifat Spekulatif
Yaitu sifat yang berfikir secara inovatif selalu mencari sesuatu yang baru. Tindakan yang terarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
D.    Bersifat Reflektif Kritis
Yaitu Filsafat Hukum yang berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah – masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan inti dari masalah hukum secara terus menerus.
E.     Memuat Materi Etika Profesi Hukum
Diharapkan para sarjana hukum dapat mengemban amanat luhur profesinya dan diajak untuk memahami nilai – nilai luhur profesi dan memupuk terus idealisme meskipun nilai – nilai itu telah mengalami penipisan – penipisan.
Aliran – Aliran Filsafat Hukum :
1.      Satjipto Rahardjo
Ø Teori Yunani dan Romawi
Ø Positivisme dan Utilitarisme
Ø Hukum Alam
Ø Teori Hukum Murni
Ø Pendekatan Sejarah dan Antropologi
Ø Pendekatan Sosiologis
2.      Soerjono Soekanto
Ø Aliran Utilitarisme
Ø Mahzab Sejarah dan Kebudayaan
Ø Mahzab Formalitas
Ø Aliran Realism Hukum
Ø Aliran Sociological Yurisprudence
3.      Lili Rasdji
Ø Mahzab Sejarah
Ø Aliran Hukum Alam
Ø Aliran Hukum Positif
Ø Social Yurisprudence
Ø Pragmatic Legal Realism
Aliran – Aliran ini akan dijabarkan sebagai berikut:
1.      Teori Yunani dan Romawi
Perbedaan pokok antara Teori Yunani dan Romawi .
a.       Teori Yunani tentang hukum lebih bersifat Teoritis dan Filosofis (Plato, Aristoles)
b.      Teori Romawi lebih menitik-beratkan pada hal – hal yang praktis dan dikaitkan pada hukum positif
2.      Utilitarisme (Jeremy Bentham)
Hukum harus bermanfaat bagi masyarakat untuk mencapai suatu kebahagian (lahirlah sosiologi hukum )
3.      Teori Hukum Murni (Hans Kelsen)
Ajaran Hans Kelsen hukum apa adanya berupa peraturan – peraturan yang dibuat dan diakui negara.
4.      Aliran Hukum Alam
Hukum yang berlaku Universal dan Abadi yang bersumber dari Tuhan. Aliran ini dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, Thomas Aquino.
a.       Plato
Mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram
b.      Aristoteles
Membagi 2 hukum alam dan hukum positif terkenal dengan teori dualisme yaitu manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam 
5.      Aliran Hukum Positivisme
Aliran ini menganggap hukum dalam moral harus dipisahkan dibagi dua, yaitu:
a.       Aliran hukum positif yang analitis
b.      Aliran hukum positif murni
6.      Aliran Historis (F. Carlvan van Savigny)
Hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, hukum itu tumbuh bersama – sama, dengan kekuatan dari rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaanya.
7.      Aliran Antropologis (Malinowski)
Secara harfiah antropologi berarti “the study of man”. Objek kajian antropologi adalah kultur dan pengertian kultur secara antropologi.
Menurut pandangan antropologi temput hukum didalam kultur masyarakat adalah sangat luas. Hukum mencakupi suatu pandangan masyarakat tentang kebutuhan untuk “survival” hukum juga merupakan aturan yang mengatur produksi dan distribusi kekayaan dan metode untuk melindungi masyarakat terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar.
Objek Kajian antropologi tentang hukum adalah
a.    Hukum bukan barat
b.    Hukum dalam masyarakat yang belum kompleks
c.    Hukum tidak tertulis
d.   Hukum rakyat lokal
8.      Aliran Sosiologis
Memandang hukum sebagai kenyataan sosial dan bukan hukum sebagai kaidah law in action bukan law in book

Filsafat Timur & Filsafat Barat
A.    Filsafat Timur
Isi dari Filsafat Timur dititikberatkan pada pandangan hidup yang dibagi dalam tiga pengaruh yang sangat besar yaitu:
1.    Filsafat India
2.    Filsafat Cina
3.    Filsafat Islam Timur Tengah
Ada 5 aliran yang sangat berpengaruh yaitu:
A.  Hindhuisme (aliran ini sangat berpengaruh dalam perjalanan Filsafat India)
B.  Budhisme
C.  Konfusianisme
D.  Taoisme
E.   Islam
Budhisme, Konfusianisme dan Taoisme lebih banyak mempengaruhi dan berkaitan dengan Filsafat Cina dan Asia Timur sedangkan Filsafat Islam mempengaruhi negara – negara Timur Tengah, Sebagian Asia Selatan dan Asia Tenggara.

1.    Filsafat India
A.  Filsafat India sebagian besar bersifat mistis dan intuitif
B.  Menurut Radhakrishan dan Moore ada 7 ciri umum yang mewarnai sitem India, yaitu:
1.      Motif Spiritual yang mendasarinya yaitu penghayatan keagamaan dan agama sangat kuat.
2.      Sikap introspektif dan pendekatan introspektif terhadap realitas
3.      Hubungan yang sangat erat antara hidup dan filsafat
4.      Bersifat idealis
5.      Intuisi diakui mampu menyingkap kebenaran yang tertingggi
6.      Penerimaan terhadap otoritas, yang didalamnya terdapat Sruti yaitu pengetahuan yang diturunkan sebagai tanda – tanda, simbol atau kata. Termasuk didalamnya asosiasi, pemahaman dan nyanyian yang berarti aspek – aspek yang ada pada benda – benda.
7.      Adanya tendensi untuk mendekati berbagai aspek pengalaman & realitas dengan pendekatan sintesis.
Sejarah Filsafat India dibedakan dalam 5 periode:
1.      Zaman Weda
2.      Zaman Skeptisisme
3.      Zaman Puranis
4.      Zaman Muslim
5.      Zaman Modern (Hamersma)

2.    Filsafat Cina
Filsafat Cina dalam perkembanganya dibagi dalam 4 periode, yaitu:
A.  Zaman Klasik, meliputi:
Konfusianisme (Kaum Ilmiwan),Tokohnya : Konfusius (Kong Fu Tzu), Ajaran dibawa pada masa (551 – 479 SM), yaitu:
1.      Merupakan filsafat tingkah laku atau etika
2.      Mengenal 3 kodrat manusia karena ditentukan oleh takdir, yaitu:
Ø  Aktifitas konstan yang dilakukan oleh manusia
Ø  Aktifitas sosial yang khas manusia
Ø  Aktifitas menilai (evaluatif)
3.      Mempunyai 2 nilai penting, yaitu:
Ø  Yen : sifat ramah tamah dengan manusia
Ø  Ji      : suatu moralitas hidup
4.      Memandang Negara untuk kepentingan rakyat
5.      Menekankan Moral & etika pemerintahan yang baik, yaitu:
a.       Prinsip 1  : Agar manusia hidup tertib, bersikap dan perilaku sesuai dengan tempatnya
b.      Prinsip 2  : Perikemanusiaan
c.       Prinsip 3  : Perikeadilan
d.      Prinsip 4  : Jangan berbuat sesuatu pada orang lain jika kita sendiri tidak mau
B.  TAOISME, tokohnya Lao Tse, yaitu:
a.       Menganjurkan orang untuk kembali pada Tao (Jalan Hukum Alam)
b.      Harus bersikap pasif (mengikuti alam) yang artinya jangan mencampuri, tetapi jalani apa yang sudah teratur
c.       Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tidak terlalu aktif melarang ini itu
d.      Keharusan adanya kewajaran dan kesederhanaan
e.       Tao bersifat “misteri”: sesuatu yang ada dan dirasakan tetapi tidak dapat didefinisikan
f.       Tao berprinsip kenyataan objektif, substansi abadi bersifat tunggal, mutlak dan tak ternamai, dan bersifat “metafisika”   
C.  YIN – YANG (Dari Okultisme “ahli – ahli magis”)
Tokohnya Hu Hsin
a.       Memiliki prinsip Yin dan Yang
Ø Yin    : Prinsip pasif, ketenangan, surga, bulan, air dan perempuan, simbol untuk kematian dan dingin
Ø Yang : Prinsip aktif, gerak, bunga, matahari, api, dan laki – laki, simbol untuk hidup dan panas
b.      Ajaran yang berasal dari para pelaku ilmu gaib “Fang-Shih”
Misalnya:
Ø Astrologi
Ø Penyusunan
Ø Alamak untuk menentukan musim
Ø Ramalan nasib (feng-shui)
c.       Mengajarkan bahwa segala sesuatu dialam semesta ini mengandung dua sisi yang bertolak belakang, sama dengan hidup manusia.
d.      Diatektik (Ming Chia) “dari para ahli – ahli politik”
e.       Legalisme (Fa Chia)”dari ahli – ahli politik”
Tokohnya: Syang Tse dan Han Fei Tse
a.       Menciptakan absolutisme hukum dan pemerintahan
b.      Menggangap kebajikan merupakan ketaatan pada hukum, tidak ada hubungan dengan kesusilaan
c.       Kebudayaan dianggap racun bagi rakyat karena membuat negara menjadi lemah
d.      Berupaya agar rakyat dijauhkan dari pendidikan karena menggangap pengaruh ilmu rakyat menjadi kritis dan negara menjadi lemah

Perbedaan Filsafat Barat & Filsafat Timur
A.    Ilmu Pengetahuan
Ø  Filsafat Barat   : - Rasio merupakan mahkota kodrat manusia
-  Belajar ditunjukan agar mampu menjawab tantangan alam
Ø  Filsafat Timur  : - Belajar digunakan untuk mendidik manusia menjadi                       bijaksana
B.     Sikap Terhadap Alam
Ø  Filsafat Barat   : Bersifat eksploitatif yaitu alam ditaklukan dan dikuras untuk          kepentingan manusia
Ø  Filsafat Timur  : Memandang bahwa alampun memiliki jiwa, manusia bagian             dari alam dan keduanya berasal dari zat yang satu
C.     Ideal / Cita – Cita Hidup
Ø  Filsafat Barat   : Memandang manusia sebagai individu yang berhadapan                 dengan masyarakat
Ø  Filsafat Timur  : Manusia individu dipandang sebagai bagian dari masyarakat
D.    Status Personal






Unsur – Unsur yang membedakan Filsafat Timur & Filsafat Barat

Filsafat Timur
Filsafat Barat
Asli
Suka Hidup damai
Bergantung pada pihak lain
Pasif
Lamban
Bersifat Meneruskan
Konservatif
Intuitif
Teoritis
Artistik
Kerohanian
Psikis
Mengutamakan Ukhrowi
Manusia & Alam sejajar
Kolektivitas
Buatan
Suka Konflik
Mandiri
Aktif
Cepat
Bersifat Menciptakan
Progresif
Rasional
Eksperimental
Ilmiah
Materialistik
Fisik
Mengutamakan Duniawi
Alam dikuasai manusia
Individualistik







1 komentar:

  1. Online Gambling and Casino in Iowa - MJ Hub
    › gambling › casinos › gambling › 여수 출장안마 casinos Dec 4, 2021 — Dec 4, 2021 고양 출장마사지 In partnership with the Grand Canyon Casino and the Grand Ronde Casino, the Grand Ronde Casino is now open for non-Stop Social Casino 당진 출장마사지 Players to 김천 출장마사지 play 제주 출장마사지

    BalasHapus